Peradilanagama merupakan lembaga peradilan yang berada dalam kekuasaan Mahkamah Agung. Hal itu disebutkan dalam Pasal 24 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kedudukan badan Peradilan Agama sejajar dengan Peradilan Negeri (umum), Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Peradilan Militer.
KOMPASAGUS SUSANTO Serah terima jabatan Ketua Mahkamah Agung (MA) dari Sarwata bin Kertotenoyo (kiri) kepada Bagir Manan, Senin, 21 Mei 2001 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Bagir Manan sebelumnya telah membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua MA, Jumat (18/5/2001) di Istana Negara, disaksikan Presiden KH Abdurrahman Wahid.
APLIKASIEKSTERNAL. Aplikasi eksternal yang ada pada Mahkamah Agung RI. Berdasarkan hasil kajiannya, kordinator menarik kesimpulan : Dalam penelitian ini setelah ditelusuri asas, norma dan peraturan perundang-undangan tentang kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili perkara baik dalam tingkat kasasi ataupun tingkat peninjauan
MEMBANGUNKONSTRUKSI PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA Soehartono NIM. T. 310908008 Surakarta, September 2012 Telah Disetujui oleh Tim Penguji Ketua : Prof. Dr. Ravik Karsidi, MS _____ Sekretaris : Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, MS _____ Anggota : 1. Prof. Dr.
ResumePERADILAN TATA USAHA NEGARA EDISI BARU Karangan Indroharto, S.H. Perngertian Dalam Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1986, Pengertian-Pengertian Dicantunkan Dalam Pasal BAB 1. Undang-Undanga Ini, Yang Dimaksud Dengan ; 1. Tata Usaha Negara Adalah Administrasi Negara Yang Melaksanakan Fungsi Untuk Menyelenggarakan Urusan Pemer Intaha, Baik Di
Asaskeaktifan hakim secara prinsip memberikan kewenangan yang luas kepada hakim pengadilan Tata Usaha Negara dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara menyangkut pembagian beban pembuktian dan penentuan hal-hal yang harus dibuktikan. Konsekuensi dari keberadaan asas keaktifan hakim adalah dimungkinkannya penerapan asas ultra petita
Tidaktermasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini: a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata; Pengadilan Tata Usaha Negara, yang merupakan pengadilan tingkat pertama; b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,yang merupakan pengadilan tingkat banding. Hakim anggota pada
qI2otlZ. x3f0o4v68k.pages.dev/130x3f0o4v68k.pages.dev/270x3f0o4v68k.pages.dev/171x3f0o4v68k.pages.dev/330x3f0o4v68k.pages.dev/331x3f0o4v68k.pages.dev/281x3f0o4v68k.pages.dev/175x3f0o4v68k.pages.dev/259x3f0o4v68k.pages.dev/266
hakim anggota dalam pengadilan tata usaha negara merupakan hakim